Perpres 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 Perpres 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang dan Jasa
Dengan tujuan untuk percepatan pengadaan barang/jasa di Indonesia, presiden pada tanggal 16 Januari 2015 telah mengeluarkan 2 aturan sekaligus, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Silakan mengunduh peraturan dimaksud pada tautan dibawah ini:
Sumber : http://www.khalidmustafa.info/2015/01/23/perubahan-ke-4-perpres-54-tahun-2010.php