Serial Perpres 4/2015 : Tabel Bantu Perbandingan Perubahan Perpres 54/2010

Professional Services

Serial Perpres 4/2015 : Tabel Bantu Perbandingan Perubahan Perpres 54/2010

Dalam rangka membantu pembahasan dan diskusi tentang perubahan Perpres 54/2010 yang ke-4 (Perpres 35/2011, Perpres 70/2012, Perpres 172/2014 dan Perpres 4/2015) saya coba menyajikan perbandingan antara perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015. Kedua Perpres ini mempunyai perubahan mayor yang banyak mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di Indonesia. Semoga dengan tabel ini dapat mempermudah semua pihak dalam memahami apa saja pasal yang berubah serta apa perubahannya. Kedepan akan dibahas secara mendalam tentang dampak perubahan kemudian juga diharapkan dari berbagai diskusi dapat disampaikan beberapa usulan perbaikan. Semoga bermanfaat.

Perpres 4 / 2015

Perpres 70 /2012

Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah

4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .

Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah

Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing

Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung

Ketentuan ayat (2) huruf h angka 1) Pasal 17 diubah

h. khusus Pejabat Pengadaan:

1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

a) Pengadaan Langsung atauPenunjukan

Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau

b) Pengadaan Langsung atauPenunjukan

Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

h. khusus Pejabat Pengadaan:

1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);dan/atau

b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Ketentuan Pasal 17 Penjelasan ayat (1a) diubah

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP

  1. Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 19
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan

Perubahan Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf l
Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan.

Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Ketentuan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)

Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhirsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung

dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.

Ketentuan ayat (1a) Pasal 25

PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerahtentang APBD yang merupakan rencana keuangan

tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan

disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD

Ketentuan ayat (1) Pasal 45

(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau

b. bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

ayat (1) Pasal 55

(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;

c. Surat Perintah Kerja (SPK);

d. surat perjanjian; dan

e. surat pesanan.

(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;

c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan

d. surat perjanjian.

Ditambah ayat (6) Pasal 55

(6) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.

Ketentuan Pasal 70 ayat (2)

(2) Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:

a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;

b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau

c. Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing.

(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73

(1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaanpemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.
(2) Untuk Pengadaan Barang/Jasatertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat:

a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;

b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.

(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan.

Pasal 86 disisipkan ayat (2a)

(2a) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
Pasal 86 ayat (3) diubah,
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan

(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaanpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.

Ketentuan ayat (2) Pasal 89 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)

(2) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Ketentuan ayat (4) Pasal 89 diubah serta disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a)
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/ terpasang untuk:

a. pemberian Uang Muka kepada Penyedia

Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikanjaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;

c. pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang.

(4a) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, termasuk bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan.

(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk

peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan

ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.

Ketentuan ayat (2) Pasal 91 dihapus

(2) Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana non alam;

c. bencana sosial;

d. pemogokan;

e. kebakaran; dan/atau

f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

11. Penjelasan Pasal 91 ayat (1) diubah
Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
Cukup jelas

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 93 ayat (1a)

(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.

Pasal 93 ditambahkan ayat (3)

(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
Pasal 93 Penjelasan ayat 1 huruf a.2 diubah
Huruf a.2. Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut jugaProvisional Hand Over.

Cukup jelas

BAB XIII

PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Bagian Pertama

Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik

Ketentuan Pasal 106 ayat (1) diubah

(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.

(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.

Ketentuan Pasal 108 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4)

(3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP.

Ketentuan Pasal 109 ditambahkan ayat (7) dan ayat (8)
(7) Dalam pelaksanaan E-Tenderingdilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;

b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;

c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;

d. tidak diperlukan sanggahan banding;

e. untuk pemilihan Penyedia Jasa konsultansi:

1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;

2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.

Ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 109A
(1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/ Jasa

(2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.

(3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

a. undangan;

b. pemasukan penawaran harga;

c. pengumuman pemenang.

Ketentuan Pasal 110 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6),
(4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.

(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenaiE-Purchasing ditetapkan oleh LKPP.

(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik

BAB XV

PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI

Bagian Pertama

Pengendalian

Pasal 115 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4)
(3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/ Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(4) Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan

BAB XVII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 129 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7)
(6) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP.

(7) Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal II : Ketentuan Peralihan
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:

  1. Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
  2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
  3. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sumber : http://samsulramli.com/?p=1578

Leave a Reply