Contoh Format Kontrak Dengan SPK Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Untuk melengkapi contoh format Kontrak yang telah di-publish sebelumnya (dengan Surat Perjanjian), kali ini saya mengunggah 5 (lima) contoh format Kontrak yang menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). Dengan demikian, maka lengkaplah contoh format Kontrak untuk semua jenis pengadaan baik yang menggunakan Surat Perjanjian (SP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).
Contoh format Kontrak tersebut tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa penambahan yang dituangkan dalam format tersebut, antara lain telah dimasukkannya klausul jenis Kontrak dalam Syarat Umum SPK. Dalam 1 (satu) folder terdiri dari beberapa file yang terdiri dari:
- Sampul Dokumen Kontrak (word);
- Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pesanan (Excel);
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) (word);
- Syarat Umum SPK (word).
- Password
- Cara menghilangkan Password dan Watermark
Untuk mempermudah dalam mengisi format-format tersebut, telah diberikan warna pada bagian-bagian tertentu sebagai berikut:
- Warna merah: bagian harus diisi/pilihan; dan
- Warna biru: merupakan penjelasan dari bagian yang akan diisi/ hal-hal yang harus diperhatikan.
Format tersebut hanya merupakan contoh dan masih dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, namun harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh format Kontrak dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dapat diunduh dibawah ini:
Artikel terkait lainnya:
- Contoh Format Kontrak Konstruksi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Barang Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012
- Contoh Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Dengan Surat Perjanjian Berdasarkan Perpres No. 70 Tahun 2012