Agar ULP Tak Sekedar “Unit Layanan Pelelangan”

Professional Services

Agar ULP Tak Sekedar “Unit Layanan Pelelangan”

header-+-ulp

Tahun 2014 adalah tahun penting dalam sejarah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena diwajibkannya K/L/D/I membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) guna memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk pelayanan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak secara tegas dijelaskan dalam Peraturan Presiden, sehingga dalam implementasinya hanya dilaksanakan dalam bentuk pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dalam pelaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Pokja ULP bersama-sama dengan PPK wajib melakukan Pengkajian Ulang terhadap RUP, yang meliputi pengkajian terhadap Pemaketan, Penganggaran dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan Pengkajian Ulang RUP dilakukan agar PPK dan Pokja ULP memiliki persamaan pengertian tentang paket pengadaan yang akan diproses dan merupakan dasar bagi PPK dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan dan Pokja ULP dalam menyusun Rencana Pemilihan.

Pengkajian Ulang RUP akan memberikan informasi kepada Pokja ULP mengenai barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan penyedia-nya. Dengan demikian, apabila seluruh Pokja dalam sebuah ULP sudah melakukan pengkajian terhadap keseluruhan RUP, maka ULP dimaksud memliki data seluruh barang/jasa yang akan dilakukan pemilihan-nya. Data barang/jasa tersebut, apabila dikelola dengan terstruktur dan di relasikan dengan database yang lain, akan menjadi data barang/jasa yang di butuhkan oleh K/L/D/I dimana ULP berada.

Bagaimana ULP dapat memanfaatkan data barang/jasa tersebut?

[*] ULP melakukan analisa terbadap data barang/jasa tersebut sehingga diperoleh informasi tentang kebutuhan masing-masing jenis barang/jasa, baik dari sisi jumlah, mutu maupun waktu dibutuhkannya.
[*] ULP dapat mengusulkan standarisasi barang/jasa di lingkungan K/L/D/I;
[*] ULP dapat mengusulkan dilakukannya Kontrak Payung di lingkungan K/L/D/I terhadap barang/jasa yang dibutuhkan secara berulang namun volume nya belum dapat ditentukan.
[*] ULP dapat mengusulkan penggabungan paket di lingkungan K/L/D/I terhadap barang/jasa yang jenis dan jumlah kebutuhannya sudah dapat ditentukan sehingga dapat dilakukan Kontrak Pengadaan Bersama diantara beberapa PPK.
[*] ULP dapat mengusulkan pemecahan paket untuk mengurangi resiko apabila proses pengadaan mengalami kegagalan.

Masih banyak hal lain yang dapat dilakukan apabila ULP mengelola data barang/jasa dengan baik. Namun sebaliknya, apabila pengkajian ulang tidak dimanfaatkan sebagai sarana pembentukan data barang/jasa dan ULP hanya berkonsentrasi dalam melakukan pemilihan, maka ULP telah menempatkan diri layaknya sebuah “Unit Layanan Pelelangan”.

Sumber : http://guskun.com/my-blog/pengadaan/301-agar-ulp-tak-sekedar-unit-layanan-pelelangan

Leave a Reply