Jadi PPK harus Sakti Mandraguna

Professional Services

Jadi PPK harus Sakti Mandraguna

Rapat Kerja Nasional Pusat Kajian Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (P3I) di Ubud, Bali selain menghasilkan program kerja dan spirit baru bagi organisasi, ternyata juga menyisakan kenangan menyedihkan. Menyedihkan karena tepat sehari setelah berakhir rakernas P3I, ketakutan yang sama-sama dirasakan oleh seluruh anggota P3I menjadi nyata.

Tepat tanggal 4 Maret 2014 salah seorang anggota dewan pendiri P3I harus pasrah digiring ke dalam penjara, setelah beberapa lama menyandang status tersangka. Ya, Agus Kuncoro atau lebih dikenal dengan panggilan Guskun kini menghuni rumah tahanan Medaeng, Surabaya.

Sontak peristiwa ini mengingatkan saya pada percakapan online di awal-awal Guskun menerima pinangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya. Waktu itu Guskun katakan, “saya bulatkan tekad untuk mengambil tugas ini agar saya tau pasti bagaimana denyut nadi sebagai PPK. Apalagi ini adalah paket konstruksi bangunan dengan nilai yang cukup besar”.

Saya hanya terhenyak dan kagum atas keberanian ini. Terus terang untuk paket diatas 10 M, apalagi untuk bangunan gedung, saya belum pernah terlibat. Dalam penilaian saya, keberanian ini pantas dimiliki oleh orang sebesar Guskun. Ini bukan dalam artian harfiah badan, walau memang badan Guskun tidak bisa dibilang kecil.

Dari sisi ilmu pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam penilaian saya, Guskun cukup mumpuni. Bahkan mungkin sangat mumpuni. Guskun penulis buku pengadaan, trainer pengadaan barang/jasa yang jam terbangnya tidak bisa dibilang sedikit, ditambah lagi Guskun punya hubungan yang sangat baik dengan ahli dan lembaga pengadaan diseluruh Indonesia.

Disisi ilmu keuangan negara menurut saya Guskun juga tidak bisa dibilang remeh. Guskun alumnus sekolah tinggi akuntansi ternama di negeri ini. Dekat dengan teman-teman dibeberapa lembaga terkait keuangan negara, seperi BPK, BPKP dan Kementerian Keuangan dimana Guskun bernaung.

Dibidang konstruksi bangunan gedung negara. Inilah ruang yang ingin Guskun pelajari. Secara teoritis pengadaan Guskun boleh jadi mumpuni, namun dalam ilmu konstruksi bangunan, yang tentu tidaklah sempit, masih perlu diuji. Namun demikian pengalaman Guskun terlibat dalam proyek rehabilitasi Aceh pasca bencana Tsunami atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, merupakan bekal yang cukup.

Ternyata bekal tersebut benar-benar tidak cukup untuk orang sekaliber Guskun. Boleh jadi dunia pengadaan barang/jasa yang selama ini digeluti, digali, dipelajari, diperdebatkan, didiskusikan dan dibagi kepada khalayak jauh lebih luas dan menuntut spektrum keilmuan yang beragam lagi.

Tahun 2012, disela penutupan Essential Skill Procurement Training ISP3 kerjasama Australia Aid dan LKPP, kami sempat diajak Guskun untuk mengunjungi site proyek. Disela-sela kunjungan tersebut ada satu dialog yang sangat mengena dan menghujam kelubuk hati saya. Guskun berujar, “Sebuah kebahagiaan yang teramat besar ketika melihat para pekerja lalu lalang, saya melihat peluang amal yang maha dahsyat sebagai seorang PPK. Pekerja-pekerja ini datang dari berbagai penjuru. Mereka semua berkeluarga dan mempunyai tanggungan anak dan isteri yang harus diberi makan untuk hidup. Jika tidak karena saya sebagai PPK yang menandatangani kontrak maka tentu mereka dan keluarganya akan kesulitan. Semoga ini menjadi tabungan akhirat saya”. Hal ini pulalah sepertinya yang membuat Guskun lebih senang tidur disite proyek.

Sufisme pengadaan barang/jasa diusung Guskun sejak menangani proyek ini. Firasat akan datang masalah sudah bisa dirasakan Guskun ketika mendekati akhir tahun pekerjaan menyisakan keterlambatan. Gema solusi manajemen kontrak akhir tahun yang disiarkan Guskun ke seantero nusantara bak [boomerang] yang mengenai dirinya sendiri. Semakin tertekan semakin kental pula pemikiran tentang hubungan tugas seorang PPK dengan pendalaman keagamaan. Sufisme pengadaan barang/jasa kerap muncul dalam setiap tulisan pada blog pribadinya [LINK=http://guskun.com]http://guskun.com[/LINK].

Menjadi seorang PPK ternyata tidak cukup hanya mempelajari ilmu pengadaan, keuangan negara dan konstruksi bangunan. Seorang PPK harus pula mengerti ilmu hukum baik hukum administrasi negara, perdata dan pidana. Baik pidana umum maupun pidana khusus.

Seorang PPK tidak boleh melakukan kesalahan sedikitpun. Mungkin kesalahan awal Guskun adalah keinginan kuatnya untuk belajar menjadi PPK. Untuk pekerjaan lain mungkin belajar adalah hal yang bisa dimaklumi. Dalam proses belajar kesalahan adalah sebuah keniscayaan. Tidak ada satupun proses belajar yang berhasil tanpa adanya kesalahan.

Dalam dunia pengadaan barang/jasa [wabil khusus] menjadi PPK ternyata tidak boleh dijadikan ajang belajar. Diranah ini kesalahan ternyata adalah kejahatan. Seorang PPK tidak boleh salah. Karena kalau salah dia akan dikenakan pasal “dapat merugikan keuangan negara”. Tidak perlu terbukti benar-benar merugikan keuangan negara untuk menjadi penjahat sebagai PPK. Salah dalam bertindak dan dicurigai dapat merugikan keuangan negara, cukup bagi PPK untuk jadi pesakitan.

Beginilah sudah bunyi pasalnya. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) pasal 2 ayat 1 : … [dapat] merugikan keuangan negara atau perekonomian negara… Diperjelas dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan ‘[bukan]‘ dengan timbulnya akibat.

Terlepas Guskun berbuat jahat atau tidak, karena ranah pembuktian masih berproses dan harus diserahkan pada proses hukum yang berlaku. Namun pastinya Guskun sang PPK yang sedang belajar itu, kini merasakan dinginnya tembok penjara Rutan Medaeng. Tidak perlu terbukti jahat untuk dipenjara.

Entah berapa banyak lagi putera-puteri terbaik bangsa dibidang pengadaan barang/jasa yang harus dipenjara untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Sampai suatu saat nanti pengadaan barang/jasa berada pada kondisi yang ideal, mungkin harus ratusan anak bangsa pilhan yang terjerembab. Sejatinya proses belajar berasal dari tumpukan kesalahan, ketika setiap kesalahan dinista menjadi kejahatan tentu tidak akan ada kebenaran.

Seorang PPK harus didukung situasi kondisi yang ideal untuk berhasil jika tidak, [don’t try at home]. Seorang PPK ternyata juga harus punya ilmu kebatinan yang kuat. Untuk menjaga integritasnya PPK harus mendekatkan diri kepada sang Maha Pencipta lebih dari sebelumnya. Siapa lagi yang dapat melindungi seorang PPK kecuali Yang Maha Kuasa. Pesan yang sangat jelas dari ini adalah jangan macam-macam dengan jabatan PPK. Seorang PPK harus Sakti Mandraguna, tanpa cacat cela.

[Catatan]

Bagi kawan-kawan yang merasakan manfaat dari artikel, diskusi atau apapun saja yang dituliskan Guskun baik melalui facebook, buku ataupun blog beliau atau media lainnya. Mohon doanya untuk kebaikan beliau. Mohon ampun dan maaf apabila beliau ada kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Siapa tahu itu semua dapat meringankan beban beliau. Jikapun ini adalah teguran atau hukuman semoga diringankan. Jika ini adalah cobaan semoga beliau kuat, lulus dan menjadi orang yang lebih baik. Aamiin.

Sumber : http://networkedblogs.com/UBIEl

Leave a Reply