Konsolidasi Paket dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Professional Services

Konsolidasi Paket dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsolidasi paket pekerjaan atau konsolidasi penyedia merupakan suatu metode yang sudah matang di dunia supply chain atau purchasing management yang ditujukan untuk meningkatkan skala keenomian pengadaan dan menurunkan biaya produksi. Pengadaan ini cocok digunakan untuk pengadaannya sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar atau untuk kasus industri barang yang bukan untuk kebutuhan produksi.

Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan penggabungan beberapa paket pekerjaan sejenis kemudian dilakukan pengadaan dalam satu paket pekerjaan. Dengan penggabungan paket, maka skala keekonomian pengadaan akan meningkat. Dan sudah menjadi kelaziman dalam dunia pengadaan, ketika volume membesar maka kita berpeluang mendapatkan harga yang murah.

Konsolidasi paket paket pekerjaan juga akan banyak menghemat sumberdaya baik anggaran, waktu, tenaga personil dan mengurangi resiko. Bagaimana tidak, proses yang biasanya dilakukan beberapa kali, kemudian cukup dilakukan sekali. Selain itu, dengan konsolidasi paket, maka dimungkinkan kita dapat menghidarkan diri bertransaksi dengan pihak ketiga atau calo, yang sesungguhnya tidak memberikan nilai tambah.

Beberapa keuntungan dilakukannya konsolidasi paket pekerjaan

Dengan meningkatkan skala keekonomian pembelian, maka secara pengaruh dan kekuatan, KLDI memiliki posisi tawar yang lebih baik. Dengan volume pembelian yang besar, maka KLDI berhak mendapatkan discount by volume, yang artinya penyedia akan cenderung menawarkan harga satuan lebih murah karena volume yang tinggi. Dengan jumlah penyedia yang tunggal atau sedikit, maka fix cost untuk pekerjaan tersebut bagi penyedia akan semakin berkurang, sehingga peningkatan efisiensi bagi penyedia akan berimplikasi pada penurunan nilai penawaran, sehingga implikasinya harga satuan barang/jasa yang ditawarkan menjadi lebih murah.

Untuk pengelolaan paket pekerjaan yang besar, maka akan meningkatkan hubungan strategis antara penyedia-KLDI. Karena penyedia merasa bergantung kepada KLDI yang memberikan skala pekerjaan yang besar. Dengan pola hubungan yang strategis, maka tingkat kepatuhan penyedia akan semakin bertambah. Ketika tingkat kepatuhan penyedia bertambah, maka potensi kepuasan terhadap layanan penyedia juga akan meningkat.

Konsolidasi Paket Pekerjaan vs Usaha Kecil

Konsolidasi paket pekerjaan sebenarnya merupakan best practice untuk dunia supply chain dan purchasing di perusahaan atau lembaga privat lainnya, karena meningkatkan efisiensi yang sangat signifikan. Namun ketika isu tersebut diangkat oleh Pemerintah, maka kita akan berhadapan dengan kebijakan perlindungan usaha kecil. Dan ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Perpres 54/2010 yang mengamatkan PA untuk membuat paket sebanyak-banyaknya untuk usaha kecil.

Lantas pertanyaannya adalah, bagaimana konsolidasi paket pekerjaan ini tetap dilakukan tanpa menutup peluang usaha kecil untuk berkembang. Untuk mejawab masalah tersebut, maka ada beberapa solusi yang bisa diambil.

a.Konsolidasi paket pekerjaan hanya dilakukan untuk paket pekerjaan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau untuk paket yang nilai satuannyanya diatas Rp.2,5 milyar.

b.Membangun kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah besar, dimana salah satu syarat dalam pengadaan tersebut, bahwa penyedia wajib bermitra dengan usaha kecil. Dengan demikian, usaha kecil dapat terus berkembang dan tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Konsolidasi paket sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi atau biaya pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian implikasinya adalah menurunkan harga satuan. Konsolidasi paket pekerjaan juga diharapkan dapat mengeliminasi pihak ketiga atau “calo” dalam rantai pengadaan barang/jasa.

Hari ini kita sering mendapati penyedia yang tidak memiliki barang/jasa dan tidak terlibat dalam proses produksi. Mereka tidak memiliki sumberdaya dan keahlian. Untuk mengikuti pengadaan barang/jasa, mereka hanya berbekal surat dukungan dari pabrikan atau distributor. Untuk penyedia ini, memang sulit kita katakan sebagai usaha kecil yang harus dibina, karena bisa saja dalam rantai produksi mereka tidak memberikan nilai tambah. Atau solusi lain, penyedia macam ini perlu dibina agar dapat terlibat dalam proses produksi dengan bermitra dengan usaha menengah atau besar.

 

Sumber : http://www.nandangsutisna.com/artikel.html?id=Konsolidasi_Paket_dalam_Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah

 

Leave a Reply