Langkah Efektif Jika Terdapat Dana Yang Diblokir

Professional Services

Langkah Efektif Jika Terdapat Dana Yang Diblokir

Ribut-ribut soal pemblokiran dana anggaran di beberapa Kementerian, saya menerima email sebagai berikut:

dari:

Achmad Diny < xxx@gmail.com>

ke:

Agus Kuncoro < guskuncoro16@gmail.com>

tanggal:

24 April 2013 08.45

perihal:

Mohon Saran dan pendapat

Assalamualaikum Wr Wb

Pak, Ditempat kami, (hampir) semua anggaran DIPA nya dibintang oleh DPR, terutama yang Modal (Sarana dan Prasarana). Sehingga kami (ULP dan Pejabat Pengadaan) tidak berani bergerak – sama sekali-, walaupun hanya untuk sekedar (membantu PPK) untuk survey HPS, apalagi melakukan Lelang. Karena :

1. Usia HPS yang hanya 28 hari sebelum pemasukan penawaran, artinya kalau sy survey sekarang, dan -misal- BINTANG-nya dibuka 2 bulan lagi, berarti “Tetap Harus Survey HPS” lagi, karena data awal 28 hari tersebut sudah expired.

2. Kalau -misal- Anggaran yang di bintang tsbt sudah di lelang dan sudah ada pemenang, tentang ATURAN batas 6 hari setelah masa sanggah habis, “sudah harus” diterbitkan SPPBJ, padahal kalau dilelang sekarang dan 1 bulan lagi ada pemenang, dan sudah selesai semua tahapan lelang s.d masa sanggah, dan -misal bintang masih dibuka 2 bulan lagi- maka 6 hari batas penerbitan SPPBJ tersebut akan expired. So, akan sia-sia proses lelangnya.

Mohon Tanggapan dan Saran dari Njenengan Sufi dan Guru pengadaan. Terima Kasih

Salam.

Achmad Diny H

 

Untuk dapat membantu memberikan pemahaman mengenai permasalahan di atas, ketentuan yang dapat digunakan adalah pasal 73 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (dan perubahannya) yang menyatakan bahwa : Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat:

  1. Setelah penetapan APBD untu Pegadaan Barang/jasa yang bersumber dari APBD;

  2. Setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/lembaga/Istitusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.

Kata kunci dari ketentuan di atas adalah “RKA-KL disetujui DPR untuk APBN”. Oleh karena itu, kita harus menjawab pertanyaan : kapan RKA-KL disetujui DPR ? Secara normatif ketika RAPBN 2013 disetujui paripurna DPR, maka seluruh RKA KL yang dibahas bisa dikatakan sudah mendapat persetujuan DPR. Namun demikian, yang harus dimengerti adalah dalam beberapa kondisi, persetujuan ini diberikan dengan catatan, catatan inilah mengakibatkan anggaran diberi tanda bintang (*) atau dengan kata lain diblokir. Beberapa penyebab adanya tanda bintang adalah : data dukung yang belum lengkap atau standar biaya yang belum disepakati. Pencairan anggaran yang diblokir baru dapat dilaksanakan setelah pemenunahan data dukung atau ketentuan lainnya.

Dengan pemahaman tersebut di atas, penyelesaian permasalahan anggaran yang diblokir disamakan dengan pelaksanaan pemilihan sebelum tahun anggaran dimulai. Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa terhadap anggaran yang diblokir (dianggap mendahului Tahun Anggaran) bisa dilakukan dengan dasar pasal 73 ayat (1) dengan harapan, blokir dapat dibuka sesuai usulan yang diajukan atau dengan kata lain tidak terdapat perubahan anggaran sebelum dan sesudah pembukaan blokir.

Permasalahan muncul apabila ternyata tidak dapat disediakan data dukung (atau karena sebab lain) yang mengakibatkan blokir tidak dapat dibuka atau diberikan pesetujuan lebih rendah dibandingkan usulan sebelumnya. Penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan pasal 73 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan, proses pemilihan dibatalkan. Implementasi dari ketentuan tersebut adalah apabila dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka proses pemilihan dinyatakan batal dan kepada Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti proses pemilihan tidak diberikan ganti rugi.

Proses pemilihan dimulai dari tahapan Pengumuman sampai dengan penerbitan SPPBJ sesuai alokasi waktu yang sudah ditentukan dalam Dokumen Pengadaan. Permasalahan dari sisi tahapan pengadaan muncul ketika persetujuan anggaran belum ada sampai saat harus diterbitkannya SPPBJ. Dalam kerangka pelaksanaan pemilihan sebelum tahun anggaran, maka penyelesaiannya mengunakan ketentuan pasal 61 ayat (5) dan 62 ayat (6) yang dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam hal pemilihan dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbikan setelah DIPA/DPA disahkan.

Dengan pemahaman sebagaimana diuraikan di atas, maka kesimpulan saran saya adalah:

  1. Segera lakukan kaji ulang RUP (jika belum) dan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan oleh PPK;

  2. Dilanjutkan tahapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja ULP. Dengan pertimbangan waktu pembukaan blokir yang tidak bisa diperkirakan, maka Masa Berlaku Penawaran dan Masa Berlaku Jaminan Penawaran dibuat panjang, misalnya 6 (enam) bulan. Jika sampai masa berlakunya habis, belum ada pembukaan blokir, maka harus dilakukan perpanjangan masa berlakunya;

  3. Pada saat pembukaan blokir:

  1. PPK menerbitkan SPPBJ jika persetujuan anggaran sama atau lebih tinggi dibandingkan hasil proses pemilihan;

  2. PPK menolak menerbitkan SPPBJ jika persetujuan anggaran tidak cukup untuk membiayai hasil proses pemilihan. Penolakan PPK disampaikan secara tertulis kepada KPA dengan menggunakan dasar pasal 13. Atas penolakan PPK ini, KPA setuju dengan pendapat PPK dan menyatakan pemilihan gagal berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat (3).

Sumber http://guskun.com/my-blog/pengadaan/217-langkah-efektif-jika-terdapat-dana-yang-diblokir

 

Leave a Reply