ORGANISASI PENGADAAN
Dalam Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 (perpres 54 tahun 2010) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, yaitu dalam BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, Bagian Pertama Organisasi Pengadaan, Pasal 7 disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PA yang merupakan singkatan dari Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan Pengadaan Barang Jasa paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan hasil pemilihan penyedia untuk nilai paket diatas 100 milyar untuk non konsultansi dan 50 milyar untuk konsultansi
Pejabat Pembuat Komitmen atau sering disingkat dengan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedang kan ULP atau Unit Layanan Pengadaan adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Untuk memahami lebih jauh tentang Organisasi Pengadaan sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 bisa di download disini