PPK Tidak Wajib Menyusun HPS?
Pada satu tugas pemberian keterangan ahli ketemu lagi dengan data tidak disusunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS)oleh PPK. Bahkan pernyataan tidak disusunnya HPS, menurut berkas pemeriksaan, disampaikan langsung oleh sang PPK. Data ini kemudian dijadikan salah satu bagian penting dalam berkas penyelidikan. Benarkah tidak disusunnya HPS oleh PPK?
Untuk menelaah ini ada baiknya kita melihat konstruksi Perpres 54/2010 pasal 66 tentang HPS:
- PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
- HPS ditetapkan:
- paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
- HPS digunakan sebagai:
- alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah:
- untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan
- untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
- HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
- Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
- hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- norma indeks; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
8. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Ada hal yang menarik ketika pasal 66 ini kita rekonstruksi. Pertama, ternyata PPK tidak wajib menyusun HPS, PPK diperintahkan menetapkan HPS. Artinya PPK hanya mempunyai kewajiban menetapkan HPS bukan menyusun HPS. Hal ini terlihat pada penegasan ayat 1, 2 dan 4.
Lalu siapa yang menyusun HPS? Jika kita lihat ayat 7, 7a dan 8 maka dapat ditemukan perintah bahwa penyusunan HPS dapat dilakukan oleh PPK sendiri atau mengambil data yang disusun pihak lain. Misal ayat 7 huruf b dari Badan Pusat Statistik (BPS), huruf g instansi lain maupun pihak lain, atau huruf h dari konsultan perencana. Intinya penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 7 ayat 3 juga menyebutkan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain. Tentunya yang patut diingat dalam penetapan tim pendukung tetap memperhatikan etika pengadaan khususnya menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Setidaknya jelas amanat pasal 66 bahwa PPK tidak wajib menyusun sendiri HPS. Kewajiban PPK hanya menetapkan HPS. Dalam hal PPK membutuhkan tim penyusunan HPS maka PPK dapat menetapkan tim pendukung. Bahkan pada keadaan tertentu PPK dapat langsung menetapkan pagu anggaran sebagai HPS. Seperti pada Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
Kedua, HPS digunakan untuk menilai kewajaran penawaran penyedia beserta rincian penawaran dan juga digunakan untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah. Berarti ketika PPK tidak menyusun HPS bukan berarti batasan tertinggi penawaran yang sah tidak ada. Proses pengadaan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya batas tertinggi penawaran. Paling minimal batas tertinggi penawaran adalah pagu anggaran sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran. Dengan adanya batasan tertinggi, yang disebut nilai paket pelelangan/pengadaan, maka sama halnya HPS telah ditetapkan.
Pada kontrak lump sum misalkan, rincian anggaran biaya tidak diperlukan. Yang mengikat adalah total nilai pekerjaan, penawaran atau kontrak. Ini juga menjadi indikator bahwa rincian HPS, sebagai output dari penyusunan HPS, tidak mengikat baik disusun atau tidak.
Apakah kemudian ketika PPK tidak menyusun HPS menyebabkan penawaran peserta menjadi tidak wajar dan merugikan negara? Atas pertanyaan ini Perpres 54/2010 sangat tegas menjawab pada pasal 66 ayat 6 bahwa HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
Ini berarti kewajaran penawaran bukan dinilai dari disusunnya HPS atau tidak. Tapi dilihat dari aspek-aspek lain. Misal kita lihat pada Pasal 49 terkait Metode Evaluasi Penawaran dalam Pengadaan Jasa Konsultansi. Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi untuk menilai kewajaran harga satuan dan aspek biaya langsung personil atau non personil.
Intinya selama proses pengadaan tetap kompetitif sesuai tata nilai pengadaan yaitu prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, maka harga yang didapatkan adalah harga yang wajar.
Simpulan dari artikel ini adalah PPK tidak wajib menyusun HPS melainkan wajib menetapkan HPS. HPS disusun secara keahlian baik dilakukan sendiri oleh PPK, tim pendukung PPK atau oleh pihak lain berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Artikel ini bukan upaya melegalisasi kesengajaan tidak menyusun HPS untuk tujuan yang jahat. Misal bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, suap dan niat jahat lainnya. Kalau niat jahat dan perbuatan jahat ini dapat dibuktikan, maka tidak menyusun HPS tetaplah sebuah kejahatan.
Tujuan artikel ini adalah agar tidak ada generalisasi atas insiden tidak disusunnya HPS oleh PPK sebagai sebuah kejahatan, yang serta merta dijustifikasi merugikan keuangan negara. Wallahualambissawab.
Sumber : http://samsulramli.com/ppk-tidak-wajib-menyusun-hps/