Rangkuman Rapat Koordinasi ULP 2016 oleh LKPP

Professional Services

Rangkuman Rapat Koordinasi ULP 2016 oleh LKPP

Rangkuman Rapat Koordinasi ULP 2016 oleh LKPP.

RAKOR ULP REGION JAKARTA

TEMA “PENCEGAHAN KASUS HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DAN BENTUK KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG IDEAL DI PEMERINTAH DAERAH”

POIN-POIN KESIMPULAN RAKOR REGION JAKARTA

  1. Perlunya pemahaman bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa tentang Inpres 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimana tujuannya adalah untuk percepatan proyek-proyek strategis nasional dan rincian proyek strategis-nya tertuang di dalam Perpres No.3 Tahun 2016.
  2. Pada butir ke-6 Inpres No 1 Tahun 2016 berisi tentang bahwa Jaksa Agung dan Kepolisian agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan UU No. 30 th 2014 sebelum melakukan penyidikan dan penyelidikan.
  3. Di dalam revisi Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang saat ini sedang disusun akan diatur tentang mekanisme “reverse auction” dan aturan mengenai e-katalog lokal.
  4. Arah dan kebijakan pengembangan SDM berdasarkan Renstra adalah peningkatan fairness, transparansi, dan profesionalisme dalam PBJP yang ditempuh salah satunya melalui pengembangan dan pembinaan SDM pengadaan secara profesional.
  5. Jika terdapat kegiatan pengadaan yang strategis, pelaku PBJ bisa meminta kejaksaan untuk mendampingi prosesnya, dan mengenai biaya pendampingan seharusnya tidak menjadi masalah karena hal ini adalah perintah presiden, sehingga dipastikan tidak akan ada penolakan dalam pendampingan PBJ walaupun tidak ada anggaran yang dialokasikan disana.
  6. Penjelasan aspek Hukum di dalam Barang/Jasa Pemerintah, yaitu ada 3 tahapan: Persiapan, Penetapan Pemenang, Pelaksanaan Kontrak. Aspek hukum administrasi adalah meliputi 2 hal yaitu persiapan dan penetapan pemenang.
  7. Hukum administrasi adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintah.
  8. Identiifkasi tindak pidana korupsi meliputi: Suap, Mark Up Harga, Fiktif, Gratifikasi Pengaturan Pelelangan.
  9. ULP bukanlah pemain tunggal dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah karena proses pengadaan dimulai dari Kepala K/L/D/I, DPR/D (adanya kemungkinan intervensi), PPK, PP, PPHP, Bendahara dan Penyedia Barang/Jasa.
  10. Pada konsep revisi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, blacklist penyedia tidak hanya ditujukan pada perusahannya (PT, CV, dsb) tapi juga ke pemiliknya.
  11. Dengan adanya revisi UU No. 23 Tahun 2014 maka Organisasi daerah akan dibagi tidak lagi berdasarkan besaran daerah tapi berdasarkan pengukuran intensitas urusan.
  12. Konsep pembentukkan ULP sesuai dengan revisi PP No. 41 Tahun 2007 adalah berbentuk Badan, dimana ULP sebagai fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk pembentukkan kelembagaan pengadaan yang permanen, SDM yang penuh waktu dan proses pengadaan yang berjalan secara kredibel.

 

 

RAKOR ULP REGION YOGYAKARTA

TEMA “BENTUK DAN JUMLAH ULP YANG IDEAL DI KEMENTERIAN/LEMBAGA/INSTITUSI”

POIN-POIN KESIMPULAN RAKOR REGION YOGYAKARTA

  1. Bentuk dan jumlah ULP di K/L/I harus sesuai dengan rentang kendali dan volume beban kerja agar pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan tata nilai pengadaan.
  2. LKPP mendorong KemenPAN-RB dalam memperjelas dan mempermudah pembentukan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah (ULP) di K/L/I serta agar KemenPAN-RB mengeluarkan peraturan baku mengenai pembentukan ULP yang permanen.
  3. LKPP telah mengusulkan revisi SE KemenPAN-RB No. 2 tahun 2012 terkait jumlah ULP dan tipe eselonisasinya bagi K/L/I yang memiliki kantor vertical di daerah.
  4. Konsep kewenangan ULP pada revisi Perpres No. 54 tahun 2010 mencakup seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah diatur oleh regulasi lain didiskusikan dan dikoordinasikan lebih lanjut bentuk kewenangannya.
  5. Tindak lanjut hasil assessement tingkat kematangan ULP dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI melalui pelaporan RAN/D PPK kerjasama LKPP dengan BAPPENAS dan kantor Staf Presiden (KSP).
  6. LKPP berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena regulasi tersebut adalah sebuah peraturan Presiden, bahkan dalam menyusun peraturan Kepala LKPP juga berkoordinasi dan melibatkan ekosistem pengadaan.

 

 

RAKOR ULP REGION BATAM

TEMA “PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN LEMBAGA PROFESI PENGADAAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PENGADAAN YANG KREDIBEL.”

POIN-POIN KESIMPULAN RAKOR REGION BATAM

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Profesi Pengadaan (LPP) berperan untuk menciptakan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga tercapai kinerja pengadaan yang kredibel.
  2. Demi mencapai tujuan di atas, ULP dapat bekerja sama dengan LSM untuk mengembangkan mekanisme pengaduan masyarakat (complaint handling system) yang mengedepankan keterbukaan dan keleluasan informasi kepada masyarakat.
  3. ULP juga dapat meminta bantuan LSM yang berperan sebagai pihak eksternal untuk menjembatani komunikasi dengan Pimpinan Daerah dan Legislatif serta Masyarakat.
  4. Pemerintah perlu mengembangkan sistem pengadaan barang/jasa yang terintegrasi dan menyeluruh, dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Selanjutnya, sistem tersebut perlu disosialisasikan kepada K/L/Pemda/I.
  5. RUU Pengadaan Barang/Jasa yang sedang disusun mengatur tentang peranan masyarakat dan mekanisme pengaduan. Setiap pengaduan yang masuk akan diterima dan diolah terlebih dahulu oleh APIP (mekanisme satu pintu). Pengaduan terkait administrasi tidak boleh diintervensi oleh pihak luar. Oleh karena itu, perlu adanya kategorisasi tentang penyimpangan yang dilakukan.
  6. Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan ini, Kementerian Dalam Negeri bersama LKPP akan melakukan Revisi Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang pedoman pembentukan ULP di Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah selesai pada tanggal 19 Agustus 2016.
  7. Semakin banyak lembaga yang ada maka akan semakin banyak dana/ anggaran yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Pemerintah diharuskan membentuk Lembaga yang tepat ukuran (right sizing).
  8. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa harus terpisah dan mandiri agar tugas Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan lebih fokus mengingat beban kerja yang tinggi, sehingga tidak dapat dirangkap dengan tugas di bidang lain.
  9. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk pembentukkan kelembagaan pengadaan yang permanen, SDM yang penuh waktu dan proses pengadaan yang berjalan secara kredibel.

 

 

 

RAKOR ULP REGION DENPASAR

TEMA “PENCEGAHAN KASUS HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN BENTUK KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG IDEAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH”

POIN-POIN KESIMPULAN RAKOR REGION DENPASAR

  1. Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, ± 50% Tindak Pidana Korupsi (TPK) di bidang Pengadaan Barang/Jasa (sumber: Paparan KPK di Universitas Bangka Belitung, 21 Juli 2016).
  2. Dalam rangka mengurangi persentase tersebut, dapat dilakukan dengan membentuk kelembagaan ULP permanen, independen dan mandiri, meningkatkan kompetensi dan integritas SDM, pengembangan kode etik dan pengawasan rutin.
  3. Dalam rangka mencegah permasalahan hukum dan menuju kelembagaan PBJ yang permanen, Pimpinan LKPP perlu melakukan koordinasi dengan Instansi/pihak terkait, antara lain dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB, APH dan Auditor (penyamaan persepsi) dan asosiasi penyedia, pers, LSM dan masyarakat luas.
  4. Kejaksaan telah membentuk TP4D (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah) di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota dengan fungsi, antara lain untuk melindungi dan mendampingi ULP dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  5. Unsur tindak pidana meliputi actus reus (esensi perbuatan) dan mens rea (sikap batin) saat melakukan. Tindak pidana dapat terjadi bila kedua unsur terpenuhi.
  6. Pemeriksaan APH dilakukan secara kontekstual tergantung strategi yang digunakan oleh APH. Jika ada ketidakwajaran dalam proses pemeriksaan, SDM Pengadaan dapat melapor kepada atasan APH tersebut.
  7. SDM Pengadaan wajib mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, menjaga integritas dan mencegah intervensi.
  8. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP 18/2016, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Revisi Permendagri 99/2014. Adapun konsep revisi yang diusulkan, antara lain:
    1. Bentuk kelembagaan ULP yang permanen, independen dan mandiri.
    2. Kelembagaan tersebut mengakomodir 3 (tiga) fungsi, fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemilihan barang/jasa, pengelolaan teknologi informasi. Bantuan Hukum ada di fungsi Sekretariat.
    3. Bentuk kelembagaan menjadi Badan (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) masih didiskusikan antara Kemendagri, KemenPAN-RB dan LKPP.
    4. Menghindari kata “layanan” dalam penamaan lembaga. Oleh karena itu, diusulkan penggunaan nama “Badan Pengadaan Barang/Jasa”.
    5. Badan Pengadaan Barang/Jasa diisi oleh personil yang penuh waktu.
    1. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk pembentukan kelembagaan PBJ yang permanen, independen dan mandiri serta SDM yang penuh waktu sehingga proses pengadaan menjadi kredibel.
    2. Perlu adanya penyamaan persepsi tentang Pengadaan Barang/Jasa di antara APH (POLRI dan Kejaksaan), APIP dan Auditor (BPK dan BPKP) melalui Bimtek, Sosialisasi, dan MOU yang dilakukan di masing-masing Provinsi.

 

RAKOR ULP REGION MAKASSAR

TEMA “MEMBANGUN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG KREDIBEL, PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN”

POIN-POIN KESIMPULAN RAKOR REGION MAKASSAR

  1. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk mendukung pembentukan kelembagaan PBJ yang permanen, independen dan mandiri untuk mencapai pengadaan yang kredibel.
  2. LKPP sedang mengusulkan untuk menyatukan seluruh fungsi pengadaan barang/jasa sehingga pembinaan untuk seluruh fungsi tersebut akan menjadi kewenangan ULP (ULP sebagai centre of excellence). Selanjutnya, istilah Unit Layanan Pengadaan juga diusulkan untuk diganti menjadi Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan urusan. Pembentukan dan susunan organisasi diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan kedudukan dan tupoksi akan diatur masing-masing dalam Peraturan Kepala Daerah.
  4. Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 46 PP 18/2016, ULP dapat dikategorikan sebagai lembaga yang dapat dibentuk tersendiri karena telah memenuhi 2 (dua) syarat, yakni:
  1. Diperintahkan pembentukannya dalam peraturan perundang-undangan (Perpres 54/2010)
  2. Dibentuk untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintah (proses pengadaan barang/jasa)
  1. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP 18/2016, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Revisi Permendagri 99/2014. Adapun konsep revisi yang diusulkan, antara lain:
  1. Bentuk kelembagaan ULP yang permanen, independen dan mandiri.
  2. Kelembagaan tersebut mengakomodir 3 (tiga) fungsi, fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemilihan barang/jasa, pengelolaan teknologi informasi.
  3. Bentuk kelembagaan menjadi Badan/Biro (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C) masih didiskusikan antara Kemendagri, KemenPAN-RB dan LKPP.
  4. Menghindari kata “layanan” dalam penamaan lembaga. Oleh karena itu, diusulkan penggunaan nama “Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa”.
  5. Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa diisi oleh personil yang penuh waktu.
  1. Surat Rekomendasi LKPP digunakan sebagai rekomendasi dalam proses restrukturisasi kelembagaan ULP di daerah tetapi pengaturan perangkat daerah tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  2. KPK mendukung pembentukan ULP yang permanen dan mandiri.
  3. Salah satu cara untuk mewujudkan clean government dan good governance ialah memaksimalkan penggunaan teknologi informasi oleh Pemerintah.
  4. Kunci keberhasilan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ialah komitmen, profesionalitas, integritas SDM Pengadaan, keterlibatan aktif pimpinan, dan inovasi.

 

 

Leave a Reply