Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Terkait Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Setelah terbit Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) UIN Maulana Malik Ibrahim melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 kepada para pelaku pengadaan Barang dan Jasa mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Kelompok Pemilihan (POKMIL) dan Tim Teknis baik yang bertugas di kantor pusat atau di unit kerja yang lain seperti pada Fakultas, Unit dan Lembaga pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 5 April 2021 di Hotel Aria Gajayana, Mall Olympic Garden Kota Malang
Kepala UKPBJ Ita Hidayatus Sholihah mengatakan, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpes 12/21) merupakan momentum bagi UKPBJ untuk mensosialisasikan peraturan ini dan juga mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan dalam Perpres 12/21, agar para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa memahami dan mengerti terkait peraturan Pengadaan Barang dan Jasa begitu juga point-point perubahannya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan A.Heru Achadi Hari, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru, serta untuk pengelola Pengadaan Barang dan Jasa juga memahami secara komprehensif terkait peraturan PBJ khususnya di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, hal tersebut disambut sangat positif oleh Narasumber yang mengupas tuntas terkait (Perpes 12/21) yang di datangkan dari Trainer Nasional Pengadaan Barang/Jasa- LKPP RI dan juga narasumber yang sudah sangat berpengalaman dalam dunia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu Bapak Samsul Ramli, S.Sos, Cert. SCM (ITC).
Dalam aturan Perpres 12/21, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa. Dalam aturan baru tersebut tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. Perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.Hal tersebut juga sejalan dengan harapan yang disampaikan olek kepala LKPP pada saat melaksanakan sosialisasi peraturan (Perpes 12/21) menyampaikan “dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19. “
Selain itu Ita Hidayah Sholihah juga menyampaikan disela-sela menjadi moderator dalam mengupas tuntas perpres 12/21 tersebut, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk Uint Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 3 (proaktif), walaupun saat ini secara Organisasi UKPBJ UIN Maulana Malik Ibrahim Malang belum mencapai ke arah itu, namun kita selalu berbenah dan meningkatkan kematangan dengan mengikuti berbagai macam pelatihan dan update ilmu pengetahuan baik secara daring maupun Luring. Dengan Perpres 12/21, harapannya dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses Pengadaan Barang/Jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan. Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Recent Comments