Ternyata Solusi Akhir Tahun = Putus Kontrak ? (Telaah Kritis Perdirjen Perbendaharaan Per-42/PB/2013)
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan arah kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mencapai tujuan “kinerja” penggunaan anggaran yaitu ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif. Hal ini tertuang jelas dalam UU turunan UUD 1945 Pasal 23E yaitu UU 15/2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasal 4 :…
Read more
Recent Comments