ORGANISASI PENGADAAN
Dalam Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 (perpres 54 tahun 2010) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, yaitu dalam BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, Bagian Pertama Organisasi Pengadaan, Pasal 7 disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.…
Read more
Recent Comments