Tata Cara Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP
Berdasarkan : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing Pasal 6 Penyedia Barang/Jasa menyampaikan usulan Barang/Jasa kepada LKPP untuk dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik dengan memuat: (1) spesifikasi teknis; (2) harga Barang/Jasa; dan (3) jangkauan layanan. Berdasarkan usulan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP mengkaji kelayakan Barang/Jasa …
Read more
Recent Comments