Tata Cara Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP

Professional Services

Tata Cara Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP

Berdasarkan : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing

Pasal 6

  1. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan usulan Barang/Jasa kepada LKPP untuk dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik dengan memuat: (1) spesifikasi teknis; (2) harga Barang/Jasa; dan (3) jangkauan layanan.
  2. Berdasarkan usulan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  LKPP  mengkaji  kelayakan  Barang/Jasa  untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik berdasarkan kebutuhan terhadap Barang/Jasa dan jangkauan layanan.
  3. Dalam hal Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) layak untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik maka LKPP menetapkan proses pemilihan Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP atau Pemerintah Daerah.
  4. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, LKPP menyampaikan surat penetapan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  5. Dalam hal  berdasarkan  kajian  LKPP usulan Barang/Jasa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tidak  layak  untuk dimasukkan  ke  dalam  Katalog Elektonik  maka LKPP menyampaikan surat penolakan kepada Penyedia Barang/Jasa.

 

Syarat Penyedia Baru

Secara umum, tata cara untuk menjadi penyedia baru yang akan menawarkan barang/jasanya untuk ditayangkan dalam Sistem Katalog LKPP :

  1. Menyampaikan berkas/dokumen dalam sampul tertutup ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP dan dicantumkan nama  serta alamat perusahaan;
  2. Berkas disampaikan langsung atau melalui jasa pengiriman dengan alamat LKPP RI, Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan setiap hari kerja, Senin – Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB;
  3. Berkas/dokumen terdiri dari :
  • Surat Permohonan  Pendaftaran untuk tayang dalam Sistem Katalog LKPP ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP;
  • Daftar Harga (Price List) dan spesifikasi teknis barang/jasa yang dilengkapi dengan brosur;
  • Surat Ijin Edar dan/atau Surat Ijin lainnya yang dikeluarkan oleh institusi terkait (bila ada seperti Surat Penunjukan sebagai Distributor Tunggal/Resmi, dll.);
  • Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi yang sudah diisi lengkap serta dilengkapi dengan copy data-data pendukungnya (contoh : SIUP, NPWP, TDP, akta perusahaan, dll.)

 

Leave a Reply