Tata Cara Menjadi Penyedia E-Katalog LKPP
Berdasarkan : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing
Pasal 6
- Penyedia Barang/Jasa menyampaikan usulan Barang/Jasa kepada LKPP untuk dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik dengan memuat: (1) spesifikasi teknis; (2) harga Barang/Jasa; dan (3) jangkauan layanan.
- Berdasarkan usulan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP mengkaji kelayakan Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik berdasarkan kebutuhan terhadap Barang/Jasa dan jangkauan layanan.
- Dalam hal Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) layak untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik maka LKPP menetapkan proses pemilihan Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, LKPP menyampaikan surat penetapan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Dalam hal berdasarkan kajian LKPP usulan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak layak untuk dimasukkan ke dalam Katalog Elektonik maka LKPP menyampaikan surat penolakan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Syarat Penyedia Baru
Secara umum, tata cara untuk menjadi penyedia baru yang akan menawarkan barang/jasanya untuk ditayangkan dalam Sistem Katalog LKPP :
- Menyampaikan berkas/dokumen dalam sampul tertutup ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP dan dicantumkan nama serta alamat perusahaan;
- Berkas disampaikan langsung atau melalui jasa pengiriman dengan alamat LKPP RI, Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan setiap hari kerja, Senin – Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB;
- Berkas/dokumen terdiri dari :
- Surat Permohonan Pendaftaran untuk tayang dalam Sistem Katalog LKPP ditujukan kepada Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP;
- Daftar Harga (Price List) dan spesifikasi teknis barang/jasa yang dilengkapi dengan brosur;
- Surat Ijin Edar dan/atau Surat Ijin lainnya yang dikeluarkan oleh institusi terkait (bila ada seperti Surat Penunjukan sebagai Distributor Tunggal/Resmi, dll.);
- Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi yang sudah diisi lengkap serta dilengkapi dengan copy data-data pendukungnya (contoh : SIUP, NPWP, TDP, akta perusahaan, dll.)