Tata Cara Pengadaan Barang Metode Pengadaan Langsung (PL)

Professional Services

Tata Cara Pengadaan Barang Metode Pengadaan Langsung (PL)

Prinsip Pengadaan Langsung

Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres 70/2012)

Tata cara pengadaan langsung sebagai berikut:

1. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013)

2. Pengadaan langsung dilakukan dengan metode prakualifikasi, tetapi metode prakualifikasi tidak berlaku untuk pengadaan langsung barang. (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).

3. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)

4. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012)

Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012)

Note:

  • Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)
  • PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012.

5. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012)

Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi. (Pasal 55 ayat (3) Perpres 70/2012)

Note:

  • Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)

6. Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi (yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,-), pejabat pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:

(a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;

(b) Melakukan transaksi;

(c) Menerima barang;

(d) Melakukan pembayaran;

(e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;

(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;

(BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c  Perka LKPP 14/2012)

Note:

  • Jika harganya belum pasti, proses pengadaan langsung harus dilakukan sendiri oleh pejabat pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013)

7. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf b Perpres 70/2012)

Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan SPK. (Pasal 55 ayat (4) Perpres 70/2012)

Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan. (Pasal 76 Perpres 54/2010)

Note:

  • Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)

Pengadaan Langsung

 

 

Berikut ini tata cara pelaksanaan pengadaan langsung untuk barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- :

a). PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA. (BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012)

b). PPK menetapkan Hargaa Perkiraan Sendiri (HPS) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (Pasal 66 Perpres 70/2012 & BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012)

  • HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • HPS ditetapkan berdasarkan harga barang yang dikeluarkan oleh pabrikan / distributor tunggal atau informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan dan biaya overhead (OH). Keuntungan dan biaya overhead  yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN;
  • HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
  • Berdasarkan ketentuan diatas, untuk pengadaan barang, tata cara perhitungan HPS dapat dirumuskan sbb:

Harga Perhitungan Sendiri (HPS) = Harga pada tingkat distributor + 15% Keuntungan dan OH + 10% PPN

c). Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

d). Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

e). Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

Note:

  • Calon penyedia yang diundang adalah penyedia yang telah disurvei (baik melalui media elektronik dan/atau non-elektronik) yang harga penjualannya paling rendah berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, dan diyakini mampu.
  • Penyedia yang diyakini mampu adalah penyedia yang memenuhi syarat berdasarkan Pasal 19 Perpres 70/2012.

f). Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

g). Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

h). Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

Note:

  • Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)

i). Jika harga penawarannya terlalu tinggi, dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

Keterangan:

Fungsi HPS bukan sebagai dasar pembelian, tapi sebagai batas tertinggi yang boleh dibeli oleh pemerintah jika harga yang berlaku dipasar terlampau tinggi.

j). Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

k). Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)

Demikianlah Tata Cara Pengadaan Barang Metode Pengadaan Langsung (PL) yang perlu dipahami oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang.

 

Sumber : http://www.duniakontraktor.com/tata-cara-pengadaan-barang-metode-pengadaan-langsung-pl/.html

 

Leave a Reply