Secara umum, visi dan misi Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah menjalankan Visi dan Misi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Adapun visi universitas adalah menjadi universitas Islam terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat, menjadi center of excellence dan center of Islamic civilization sekaligus mengimplementasikan ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmat li al-alamin).
Secara spesifik Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai visi : “Mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel, akuntabel, transparan, berintegritas tinggi, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam tata pengelolaan pengadaan”
Secara umum misi Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah mendukung misi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu :
Secara spesifik, dalam rangka mewujudkan visi tersebut diatas dan misi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai misi:
Secara umum misi Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah mendukung misi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu :
Secara spesifik, dalam rangka mewujudkan visi tersebut diatas dan misi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Unit Layanan Pengadaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai misi:
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/PD.
Pimpinan UKPBJ menetapkan sumber daya manusia Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan untuk mengelola pemilihan penyedia.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 75 ayat (2) memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.