Tupoksi

Professional Services

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/PD.

Pimpinan UKPBJ menetapkan sumber daya manusia Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan untuk mengelola pemilihan penyedia.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 75 ayat (2) memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply