MIU Login

Daftar Berita

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP

Langkah Efektif Jika Terdapat Dana Yang Diblokir

Ribut-ribut soal pemblokiran dana anggaran di beberapa Kementerian, saya menerima email sebagai berikut: dari: Achmad Diny < xxx@gmail.com> ke: Agus Kuncoro < guskuncoro16@gmail.com> tanggal: 24 April 2013 08.45 perihal: Mohon Saran dan pendapat Assalamualaikum Wr Wb Pak, Ditempat kami, (hampir) semua anggaran DIPA nya dibintang oleh DPR, terutama yang Modal

Pengumuman Pemenang Pengadaan Mobile File

Pengumuman Pemenang Pengadaan Mobile File download di sini

Permohonan Company Profil

Diberitahukan kepada semua rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim atau perusahaan baru yang berminat mengikuti Pengadaan Langsung di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim dimohon untuk mengisi company profil dan formulir kualifikasi. adapun file isian dapat diunduh disini. data yang sudah diisi bisa diserahkan langsung ke kantor ULP UIN Maulana Malik

Pengumuman Pemenang Pengadaaan ATK

Pengumuman Pemenang Pengadaaan ATK UIN MALIKI MALANG download di sini

Pengumuman Pemenang Pengadaan Toga Wisuda Semester Genap Tahun 2013

Pengumuman Pemenang Pengadaan Toga Download di sini

Permen PAN & RB Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan