Terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 Tentang PBJ Pemerintah memperkenalkan sesuatu yang baru yaitu lelang cepat (E-tendering express). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). Sistem ini merupakan jawaban atas keinginan Presiden Joko Widodo yang
Berdasarkan : Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing Pasal 6 Penyedia Barang/Jasa menyampaikan usulan Barang/Jasa kepada LKPP untuk dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik dengan memuat: (1) spesifikasi teknis; (2) harga Barang/Jasa; dan (3) jangkauan layanan. Berdasarkan usulan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
Konsolidasi paket pekerjaan atau konsolidasi penyedia merupakan suatu metode yang sudah matang di dunia supply chain atau purchasing management yang ditujukan untuk meningkatkan skala keenomian pengadaan dan menurunkan biaya produksi. Pengadaan ini cocok digunakan untuk pengadaannya sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar atau untuk kasus industri barang yang bukan untuk
Pada satu tugas pemberian keterangan ahli ketemu lagi dengan data tidak disusunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS)oleh PPK. Bahkan pernyataan tidak disusunnya HPS, menurut berkas pemeriksaan, disampaikan langsung oleh sang PPK. Data ini kemudian dijadikan salah satu bagian penting dalam berkas penyelidikan. Benarkah tidak disusunnya HPS oleh PPK? Untuk menelaah ini
Upaya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, tidak bisa dipisahkan dari peran strategis pengadaan. Tidak akan ada irigasi yang diperbaiki, ruang kelas sekolah yang ditambah, atau pun alat kesehatan puskesmas yang diremajakan, tanpa proses pengadaan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya sistem pengadaan nasional dikuatkan. Kebijakan penguatan sistem pengadaan nasional adalah dengan cara
Rapat Kerja Nasional Pusat Kajian Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (P3I) di Ubud, Bali selain menghasilkan program kerja dan spirit baru bagi organisasi, ternyata juga menyisakan kenangan menyedihkan. Menyedihkan karena tepat sehari setelah berakhir rakernas P3I, ketakutan yang sama-sama dirasakan oleh seluruh anggota P3I menjadi nyata. Tepat tanggal 4 Maret 2014 salah
Lagi-lagi permasalahan tahunan mulai menghadang di depan mata. Tanggal 1 Desember 2013, beberapa PPK sudah mulai berdatangan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan pekerjaan yang “diprediksi” tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari anggaran APBN-P atau APBD-P yang terlambat disahkan, persiapan yang membutuhkan waktu yang lama, pelelangan
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan arah kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mencapai tujuan “kinerja” penggunaan anggaran yaitu ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif. Hal ini tertuang jelas dalam UU turunan UUD 1945 Pasal 23E yaitu UU 15/2004 tentang Badan Pemeriksa