Permohonan Informasi Harga Barang Pengadaan Paket Kitab Ma’had dapat di lihat disini
Dalam Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 (perpres 54 tahun 2010) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, yaitu dalam BAB III PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, Bagian Pertama Organisasi Pengadaan, Pasal 7 disebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat
Setelah sempat dipublikasikan pada akhir Desember dan kemudian dilakukan revisi, maka pada awal Januari ini Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dari laman LKPP kembali dimunculkan. Yang ditunggu-tunggu juga sudah ada pada laman tersebut, yaitu SDP dalam bentuk format text, bukan pdf, sehingga dapat langsung diedit dan dimanfaatkan oleh pengguna. Sudah banyak
Untuk melengkapi contoh format Kontrak yang telah di-publish sebelumnya (dengan Surat Perjanjian), kali ini saya mengunggah 5 (lima) contoh format Kontrak yang menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja). Dengan demikian, maka lengkaplah contoh format Kontrak untuk semua jenis pengadaan baik yang menggunakan Surat Perjanjian (SP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK). Contoh
Berikut hanya merupakan contoh format. Jika menemui kesulitan dalam mengunduh, silahkan kirimkan email ke rahfan@pengadaan.org, saya akan mengirimkan file langsung ke email saudara. Contoh Format dibawah ini dapat disesuaikan lagi dengan kebutuhan di K/L/D/I masing-masing. Format dibuat dalam bentuk excel dan word sehinggah sangat mudah untuk digunakan. Jika ada yang
Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam ranah perencanaan pelaksanaan pengadaan, menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pasal 66 Perpres 54/2010 secara gamblangmenegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya. Seperti dikemukakan dalam artikel Mengenal Rencana Pelaksanaan Pengadaan bahwa faktor harga dalam 5 prinsip value for money (VFM) selalu
Saat mencoba menyusun “Cara Mudah membaca Peraturan Pengadaan” ada banyak pencerahan yang didapatkan dalam memahami pengadaan barang/jasa yang digadang oleh Perpres 54/2010. Khususnya terkait pengadaan langsung, yang memang sedang menjadi topik hangat sejak dipublish-nya Perpres 70/2012. Satu topik yang menarik adalah keterkaitan metode pengadaan langsung dengan bukti perjanjian. Dari beberapa
Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres 70/2012) Tata cara pengadaan langsung sebagai berikut: 1. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013) 2.
Tulisan ini muncul karena sering ditanyakan posisi pejabat pengadaan dalam pengadaan langsung, terutama untuk nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Sebelum menjawab ini menggunakan buku konsolidasi saya mencoba meruntut ihwal pejabat pengadaan secara utuh. Ada sekitar 29 pasal yang mengandung kalimat Pejabat Pengadaan. Dari ke 29 pasal ini tidak
oleh: Khalid Mustafa Awal tahun 2012 beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak. Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya