Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian

Professional Services

Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian

Kontrak Perjanjian

Saat mencoba menyusun “Cara Mudah membaca Peraturan Pengadaan” ada banyak pencerahan yang didapatkan dalam memahami pengadaan barang/jasa yang digadang oleh Perpres 54/2010. Khususnya terkait pengadaan langsung, yang memang sedang menjadi topik hangat sejak dipublish-nya Perpres 70/2012. Satu topik yang menarik adalah keterkaitan metode pengadaan langsung dengan bukti perjanjian.

Dari beberapa diskusi dengan beberapa teman dari penjuru nusantara ada pemahaman umum yang menempatkan metode pengadaan sebagai proses untuk mendapatkan bukti perjanjian tertentu. 

Setidaknya ada 4 pasal terkait pengadaan langsung yang relevan dengan materi bahasan kali ini, yaitu :

Pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pasal 39 ayat 1 berbunyi Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan:

  1. kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.

Pasal 57 ayat 5 mengurai bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

  1. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Peker¬jaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
  2. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

Perlu juga sebagai bahan pertimbangan kita perhatikan pasal 66 ayat 1 bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.

Kalau dikaitkan dengan Pasal 1 ayat 1 jelas bahwa pengadaan barang/jasa adalah sebuah proses untuk mendapatkan barang/jasa, bukan sebuah proses untuk mendapatkan bukti perjanjian. Tanda bukti perjanjian tertuang dalam pasal 55 ayat 1 terdiri dari bukti pembeliankuitansiSurat Perintah Kerja (SPK), dan surat perjanjian.

Terlebih kalau ditelaah secara seksama bahwa pasal 55 berada dalam hirarkiBagian Ketiga tentang Pemilihan Sistem Pengadaan. Bagian ini terdiri dari 7 paragraf yang masing-masing terdiri dari :

  1. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
  2. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
  3. Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
  4. Penetapan Metode Evaluasi Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
  5. Metode Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi
  6. Penetapan Jenis Kontrak
  7. Tanda Bukti Perjanjian

 

Dengan struktur seperti ini jelas bahwa tanda bukti perjanjian bukan merupakan tujuan dari proses pengadaan tapi merupakan bagian dari sistem pengadaan yang dipilih untuk mendapatkan barang/jasa.

Pengadaan langsung sesuai dengan besaran nilainya dapat disandingkan dengan 4 tipe bukti perjanjian. Hal ini dapat dilihat dari batasan pasal 55 ayat 2 s/d 5 bahwa :

(2)    Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai denganRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3)    Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai denganRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4)    SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain¬nya sampai denganRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5)    Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari pemahaman ini maka dapat disimpulkan bahwa korelasi metode pemilihan penyedia tidak bersifat statis terhadap tanda bukti perjanjian. Pengadaan langsung dengan sampai dengan Rp10.000.000,00 dapat disandingkan dengan nota, kuitansi, SPK bahkan surat perjanjian. Pengadaan langsungsampai dengan Rp50.000.000,00 dapat menggunakan kuitansi, SPK ataupun surat perjanjian, dan seterusnya.

Logika ini tentu juga bisa digunakan sebaliknya. Misal apabila didapatkan sebuah bukti pembelian maka metode pemilihan yang digunakan belum tentupengadaan langsung. Bisa saja bukti pembelian didapatkan dengan metode pelelangan umum ataupun pelelangan sederhana.

Seperti dituliskan dalam artikel Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box bahwa tujuan awal dari proses pengadaan adalah mendapatkan barang/jasa sesuai kebutuhan. Maka dari itu metode yang digunakan harus disesuaikan dengan kompleksitas barang/jasa yang dicari. The right methode for the right product.

Petunjuk prosedur sangat jelas dalam P54/2010 dan seluruh perubahannya. Mulai dari tetapkan kebutuhan, jenis barang, susun detail spesifikasi, baru kemudian pilih dan tetapkan metode pengadaan yang tepat. Dimulai dari penentuan apakah akan di rencanakan, dilaksanakan dan/atau diawasi sendiri melalui swakelola dan/atau melalui penyedia.

Jika membutuhkan penyedia maka pilih dan tetapkan secara berurut metode pemilihan penyedia, penyampaian dokumen, metode evaluasi, penetapan jenis kontrak hingga tanda bukti perjanjian yang diperlukan.

Ambil contoh untuk barang dengan kriteria operasional, teknologi sederhana, resiko kecil dan/atau dapat dilaksanakan oleh usaha mikro, kecil dan koperasi kecil kemudian nilainya tidak lebih dari Rp.200.000.000,00 maka dapat dilakukan pengadaan langsung. Pengadaan langsung dilaksanakan dengan 2 metode yaitu pembelian langsung dan permintaan penawaran disesuaikan dengan kompleksitas dan nilai pengadaan. Hal ini sudah diulas tuntas pada artikel Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box.

Semoga dengan artikel ini tidak ada lagi pemahaman bahwa pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia yang bertujuan mendapatkan tanda bukti perjanjian. Sejatinya metode pemilihan penyedia hingga penggunaan tanda bukti perjanjian adalah untuk mendapatkan barang/jasa sesuai kebutuhan.

 

Sumber : https://samsulramli.wordpress.com/2012/10/22/pengadaan-langsung-dan-bukti-perjanjian/#more-515

 

Leave a Reply